Tampang

Pergub Baru, Kini Monas Boleh untuk Kegiatan Keagamaan

27 Nov 2017 21:06 wib. 1.065
0 0
Pergub Baru, Kini Monas Boleh untuk Kegiatan Keagamaan

"Insyaallah mulai hari ini masyarakat dapat memanfaatkan kawasan Monas. Takbir," tutur Sandi disambut takbir peserta yang hadir. 

Tausiah Kebangsaan digelar oleh pihak Pemprov DKI Jakarta dalam rangka memperingati Hari Pahlawan. Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya atau akrab disapa Habib Luthfi juga akan mengisi Tausyiah Kebangsaan itu dengan pembacaan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi pergub lama yang melarang kegiatan keagamaan di Monas. Anies memperbolehkan warga menggunakan Monas untuk berkegiatan.

Anies menegaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan Monas untuk kegiatan keagamaan, seni, dan budaya.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

5 Game Seru Android Offline
0 Suka, 0 Komentar, 23 Apr 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?