Tampang

Mengapa Ribuan WNI Pilih Jadi Warga Negara Singapura? Ini Alasan dan Prosedurnya

2 Jan 2025 05:09 wib. 54
0 0
Mengapa Ribuan WNI Pilih Jadi Warga Negara Singapura? Ini Alasan dan Prosedurnya
Sumber foto: iStock

Prosedur yang harus dilalui para WNI yang ingin berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura kemudian dijelaskan. Menurut situs resmi Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, mereka yang telah menjadi penduduk permanen (PR) Singapura minimal selama dua tahun dan berusia 21 tahun ke atas memiliki hak untuk mengajukan permohonan menjadi WN Singapura.

Selain itu, PR yang sudah menikah dengan warga negara Singapura minimal selama dua tahun juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan. Anak yang belum menikah dan berusia di bawah 21 tahun juga dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan jika lahir dari perkawinan sah dengan WN Singapura atau telah diadopsi secara sah oleh WN Singapura. 

Tidak hanya itu, bagi pelajar yang telah tinggal di Singapura selama lebih dari 3 tahun, setidaknya satu tahun di antaranya sebagai PR, dan telah lulus setidaknya satu ujian nasional juga berhak untuk berpindah kewarganegaraan menjadi Singapura.

Selanjutnya, terdapat biaya-biaya yang harus dipersiapkan oleh para WNI yang ingin menjadi WN Singapura. Singapura menetapkan biaya berdasarkan beberapa kategori yang harus dikeluarkan oleh pelamar untuk mewujudkan perpindahan kewarganegaraan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?