Pada ketentuan Pasal 65 ayat 3 mmenyatakan bahwa "Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Pada Pasal 66 ayat 1 huruf C ditegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara...”
Pelantikan kedua wakil kepala daerah tersebut diatas dilakukan karena kedua kepala daerah , yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan Bupati Bener Meriah Ahmadi terjaring OTT KPK terkait dugaan suap pengalokasian dan pendistribusian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.