Tampang

Mendagri Resmi Lantik Wagub Nova Iriansyah Sebagai Plt Gubernur Aceh

9 Jul 2018 14:03 wib. 1.639
0 0
Mendagri Resmi Lantik Wagub Nova Iriansyah Sebagai Plt Gubernur Aceh

Berikut cuplikan isi surat tersebut:

“Dalam surat disebutkan, berkenaan dengan penahanan Sdr drh. H. Irwandi Yusuf (gubernur Aceh setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 3 Juli 2018, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diatur ketentuan

Pada ketentuan Pasal 65 ayat 3 mmenyatakan bahwa "Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.  Pada Pasal 66 ayat 1 huruf C ditegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara...”

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.