Berikut cuplikan isi surat tersebut:
“Dalam surat disebutkan, berkenaan dengan penahanan Sdr drh. H. Irwandi Yusuf (gubernur Aceh setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 3 Juli 2018, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diatur ketentuan
Pada ketentuan Pasal 65 ayat 3 mmenyatakan bahwa "Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Pada Pasal 66 ayat 1 huruf C ditegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara...”