Tampang

Mendagri Resmi Lantik Wagub Nova Iriansyah Sebagai Plt Gubernur Aceh

9 Jul 2018 14:03 wib. 1.746
0 0
Mendagri Resmi Lantik Wagub Nova Iriansyah Sebagai Plt Gubernur Aceh

Berikut cuplikan isi surat tersebut:

“Dalam surat disebutkan, berkenaan dengan penahanan Sdr drh. H. Irwandi Yusuf (gubernur Aceh setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 3 Juli 2018, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diatur ketentuan

Pada ketentuan Pasal 65 ayat 3 mmenyatakan bahwa "Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.  Pada Pasal 66 ayat 1 huruf C ditegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara...”

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?