Menanggapi hal ini, Laode menyampaikan, pihaknya saat ini bersama Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun aturan agar inspektorat di kabupaten, kota dan provinsi miliki status yang kuat perwakilan Kemendagri. Diharapkan, ke depannya inspektorat bisa langsung melapor kepada Kemendagri, bukan lagi kepada kepala daerah.
"Sebenarnya maunya kami itu bahkan awalnya (APIP melapor ke) ke Presiden atau melaporkannya ke BPKP. Namun, undang-undang harus diubah dan itu lama. Untuk sementara kami sedang kerja dengan Kemendagri yang dipimpin Irjen Kemendagri sedang bahas ini," tutur Laode.
Laode menambahkan, regulasi ini mendesak segera disusun, karena seringkali APIP di pemerintah daerah justru bersekongkol dengan Unit Layanan Pengadaan untuk menggerogoti anggaran daerah. Oleh Karena itu Kemendagri sulit mendeteksi ada penyimpangan dan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di daerah.