Tampang

KPK Resmi Tahan Setya Novanto, Pengacara Tidak Terima

19 Nov 2017 11:39 wib. 1.479
0 0
KPK Resmi Tahan Setya Novanto, Pengacara Tidak Terima

Menanggapi hal ini, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, tidak terima. Ia berujar agar KPK tidak mempermainkan hukum.

"Ditahan dasarnya apa? Undang-undangnya apa yang menyatakan bisa ditahan? Orang sakit diperiksa saja nggak bisa, apalagi ditahan. Jangan mempermainkan hukum begitu. Jawaban saya itu," kata Fredrich.

Hal ini disampaikan Fredrich saat diwawancarai awak media di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017). Dia sejak awal memang berkukuh menolak kliennya ditahan KPK karena menilai hal tersebut bertentangan dengan hukum.

"Undang-undang yang mana menyatakan KPK punya wewenang menahan orang dalam keadaan sakit dan belum pernah diperiksa?" ucap Fredrich.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.