Menanggapi hal ini, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, tidak terima. Ia berujar agar KPK tidak mempermainkan hukum.
"Ditahan dasarnya apa? Undang-undangnya apa yang menyatakan bisa ditahan? Orang sakit diperiksa saja nggak bisa, apalagi ditahan. Jangan mempermainkan hukum begitu. Jawaban saya itu," kata Fredrich.
Hal ini disampaikan Fredrich saat diwawancarai awak media di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017). Dia sejak awal memang berkukuh menolak kliennya ditahan KPK karena menilai hal tersebut bertentangan dengan hukum.
"Undang-undang yang mana menyatakan KPK punya wewenang menahan orang dalam keadaan sakit dan belum pernah diperiksa?" ucap Fredrich.