Risma menambahkan bahwa pemerintah pusat juga tidak mengharuskan untuk mengawasi proyek setelah mengeluarkan ijin Amdal dan IMB dari pekerjaan bangunan tersebut. Pemkot Surabaya hanya mempunyai wewenang atas ijin tersebut dan selebihnya diserahkan kepada pekerja proyek.
Sebagaimana diketahui, PT Nusa Kontraktor Enjiniring sebagai kontraktor pembangunan basemen Rumah sakit Siloan Surabaya sudah bertanggung jawab menutup kembali jalan Gubeng yang amblas tersebut karena dari hasil penyelidikan, amblasnya jalan tersebut karena dampak pembangunan basemen Rumah sakit Siloan.
Namun pihak kepolisian sendiri sudah meningkatkan status menjadi penyidikan dan ada beberapa pihak yang berpotensi sebagai tersangka mulai dari perencana proyek, pelaksana proyek, pengawas lapangan termasuk yang terkait pemberian ijin proyek.