Tampang

Jepang Beri Kompensasi Rp 24 M ke Terpidana Mati yang Salah vonis

27 Mar 2025 12:06 wib. 49
0 0
Jepang Beri Kompensasi Rp 24 M ke Terpidana Mati yang Salah vonis

Jepang baru-baru ini memberikan kompensasi yang sangat signifikan kepada seorang pria bernama Iwao Hakamada, yang merupakan korban dari kesalahan vonis selama hampir lima dekade. Hakamada, yang saat ini berusia 89 tahun, menerima jumlah kompensasi mencapai 217 juta yen, yang setara dengan Rp 24 miliar. Ini adalah langkah besar bagi sistem hukum Jepang yang telah lama dikritik karena penanganan kasus-kasus yang melibatkan vonis mati.

Kisah Hakamada dimulai pada tahun 1966, ketika ia dijatuhi hukuman mati atas tuduhan pembunuhan terhadap mantan majikan dan keluarganya, yang terdiri dari empat orang. Namun, setelah bertahun-tahun berjuang untuk membuktikan ketidakadilan tersebut, Hakamada dibebaskan pada tahun lalu setelah pengadilan membatalkan hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Dalam keputusan tersebut, ruang lingkup kesalahan dalam proses hukum yang dihadapi Hakamada terungkap, termasuk kerusakan bukti yang dilakukan oleh pihak polisi.

Tim hukum Hakamada mengungkapkan bahwa kompensasi yang dibayarkan merupakan jumlah tertinggi yang pernah diberikan untuk kasus pidana di Jepang. Meskipun demikian, mereka menekankan bahwa jumlah tersebut tidak dapat menggantikan penderitaan dan trauma yang telah dialami oleh Hakamada selama lebih dari empat dekade. Selama masa penahanannya, ia tidak hanya terancam hukuman mati, tetapi juga harus menjalani kehidupan yang sulit di sel isolasi, yang berdampak serius terhadap kesehatan mentalnya. Pengacara Hakamada menyebutkan bahwa mantan petinju itu kini hidup dalam keadaan yang seolah-olah terjebak dalam dunia fantasi akibat pengalaman traumatis yang dialaminya.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?