Tampang

Jaga Kebersihan! Bogor Terapkan Sanksi Pilih Denda atau Penjara Jika Buang Sampah Sembarangan..

9 Feb 2018 12:26 wib. 1.970
0 0
Jaga Kebersihan! Bogor Terapkan Sanksi Pilih Denda atau Penjara Jika Buang Sampah Sembarangan..

"Vonis ini lebih ringan, karena sesuai aturannya kurungan paling Lama 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta," kata Atis Tardiana selaku Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.

Atis menyebutkan jika dari 34 pelanggar yang hadir mengikuti sidang hanya 14 orang, namun sisanya juga tetap akan menjalani sidang karena jika tidak maka akan kena kurungan penjara di Lapas Pondok Rajeg Cibinong.

"Sebagai efek jera, kami beri dua pilihan yaitu denda Rp 200 ribu atau dikurung selama tujuh hari," kata Atis

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Sejarah Ditemukannya Dasi
0 Suka, 0 Komentar, 19 Apr 2018

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?