"Vonis ini lebih ringan, karena sesuai aturannya kurungan paling Lama 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta," kata Atis Tardiana selaku Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
Atis menyebutkan jika dari 34 pelanggar yang hadir mengikuti sidang hanya 14 orang, namun sisanya juga tetap akan menjalani sidang karena jika tidak maka akan kena kurungan penjara di Lapas Pondok Rajeg Cibinong.
"Sebagai efek jera, kami beri dua pilihan yaitu denda Rp 200 ribu atau dikurung selama tujuh hari," kata Atis