Tampang

Hong Kong Rilis Kebijakan AI dan Bakal Pangkas Pajak Aset Kripto

28 Okt 2024 18:13 wib. 49
0 0
Hong Kong Rilis Kebijakan AI dan Bakal Pangkas Pajak Aset Kripto
Sumber foto: iStock

Otoritas Hong Kong baru-baru ini mengumumkan kebijakan perdana yang ditujukan untuk mengatur penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) di sektor keuangan, serta memberikan keringanan pajak untuk aset virtual. 

Hal ini mencerminkan upaya kuat negara ini dalam mempromosikan dirinya sebagai pusat bisnis utama di Asia. Para pejabat pemerintah Hong Kong memuji kerangka kerja yang diusulkan, yang diharapkan dapat digunakan oleh berbagai badan pengatur untuk menyusun kebijakan terkait penggunaan teknologi AI.

Pemerintah Hong Kong telah mengusulkan perpanjangan keringanan pajak atas kepemilikan aset digital seperti mata uang kripto, dengan rencana untuk menerapkan legislasi terkait pada akhir tahun. Langkah ini diambil dalam upaya untuk menarik kembali investor yang sebelumnya meninggalkan pasar, seiring dengan meningkatnya ketegangan antara AS dan China. 

Di samping itu, Hong Kong juga berupaya untuk mengadopsi teknologi generasi berikutnya, mulai dari kripto hingga AI, sebagai strategi untuk mengokohkan reputasinya sebagai pusat layanan keuangan di Asia.

Christopher Hui, Sekretaris untuk Layanan Keuangan dan Kementerian Keuangan, menyatakan keyakinannya terhadap potensi sektor keuangan Hong Kong dalam mempromosikan adopsi teknologi AI. Menurutnya, Hong Kong memiliki pasar yang cukup besar dan skenario yang kaya untuk mendukung tujuan ini. Hui berbicara dalam acara tahunan Fintech Week di kota Hong Kong, di mana ia menjadi salah satu pembicara utama.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.