Peran pemerintah Hong Kong juga berpengaruh besar dalam pembentukan harga tanah yang tinggi. Sejak tahun 1997, pemerintah Hong Kong menerapkan kebijakan kepemilikan tanah yang ketat, yang menyebabkan harga tanah terus meroket. Selain itu, pemerintah juga mengenakan pajak tinggi bagi para investor properti, yang semakin meningkatkan biaya akuisisi tanah.
Kota New York berada di posisi pertama dengan biaya konstruksi sebesar Rp 94 juta per meter persegi, diikuti oleh San Francisco dan Zurich. Kelangkaan tenaga kerja terampil dan permintaan konstruksi domestik yang stabil adalah faktor-faktor utama di balik peringkat tinggi Hong Kong yang disebutkan di dalam survei ICMS.
Namun, harga tanah yang tinggi juga menimbulkan kekhawatiran tentang ketahanan ekonomi Hong Kong. Dengan biaya operasional yang semakin tinggi, perusahaan-perusahaan di Hong Kong harus mempertimbangkan keberlanjutan bisnis mereka di kota ini. Selain itu, harga tanah yang tinggi juga dapat menghalangi investasi baru, menghambat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.