Secara terpisah, kuasa hukum FG, Dani Safari SH dkk menilai kasus yang dialami kliennya bukan merupakan perkelahian. Tim Khusus ASN tidak memiliki otoritas dalam menentukan hal-hal yang berkaitan dengan perkara pidana umum.
Dani menegaskan kliennya merupakan korban penganiayaan yang dilakukan SS. Itu dibuktikan dengan bukti visum dokter yang valid dan memiliki kekuatan hukum.