Tampang

Dua Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemkot Tasikmalaya Baku Hantam

29 Nov 2017 07:16 wib. 1.807
0 0
Dua Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemkot Tasikmalaya Baku Hantam

Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Tasikmalaya Hafidullah mengaku prihatin atas perkelahian FG dan SS. Hal tersebut sudah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Dalam pasal 23 UU ASN disebutkan menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, prilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan. “Ini memalukan. Sebab dapat menjadi contoh tidak baik bagi masyarakat. Sebagai ASN harus disiplin sesuai aturan yang berlaku dan menunjukkan integritasnya,” terang dia.

Dia pun meminta wali kota menindaklanjuti perkelahian antar-ASN itu sehingga kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Mengontrol setiap ke dinas agar bisa menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan.

Dia khawatir kegaduhan tersebut menyita perhatian pegawai di instansi lain dan berimbas terhadap kinerja pemerintahan. “Sanksi bagi keduanya sesuai undang-undang,” bebernya.

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.