Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membubarkan JAD serta membayar denda Rp 5 Juta Rupiah atas dasar keterkaitan JAD pada beberapa kasus teror yang terjadi di Indonesia, seperti teror di jalan MH Thamrin, Kampung Melayu, bom Gereja Ouikumene Samarinda, serangan di Mako Brimob Depok, dan aksi bom bunuh diri di Surabaya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa Jamaah Anshor Daulah (JAD) memiliki keterkaitan dengan sejumlah aksi teror yang telah terjadi. Berdasarkan penilaian dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk membubarkan JAD sebagai organisasi yang dianggap membahayakan.