Taktik perdagangan lintas batas yang digalakkan oleh China dianggap bisa mematikan bisnis lokal di negara-negara lain, termasuk di Indonesia. Sebagai upaya untuk mengatasi hal ini, Kementerian Perdagangan Indonesia baru-baru ini menerbitkan kebijakan tentang penetapan batas harga barang impor terendah yang boleh dijual di platform e-commerce.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini diberlakukan mulai 26 September 2023.
Salah satu poin yang diatur dalam pasal 19 ayat (2) menyebutkan bahwa harga barang minimum dalam perdagangan lintas batas adalah senilai US$100 atau setara dengan Rp 1,6 juta.
Selain itu, pada pasal 19 ayat (3) ditegaskan bahwa jika harga barang disajikan dalam mata uang selain dolar AS (USD/US$), maka harus dilakukan konversi menggunakan nilai tukar yang ditetapkan oleh Menteri di bidang keuangan negara.