Sebanyak 24 warga negara Indonesia (WNI) ditahan kepolisian Arab Saudi setelah kedapatan tidak memiliki visa haji. Kejadian tersebut terjadi ketika sekelompok jemaah tiba di Bir Ali, Madinah, namun tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen perhajian saat diminta petugas Miqat.
Menurut Kepala Seksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bir Ali, Aziz Hegemur, ke-24 jemaah tersebut tak bisa menunjukkan dokumen perhajian yang diperlukan. Saat ini, pihak berwenang belum mengetahui apakah mereka masih ditahan atau telah dilepaskan.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (28/5) sekitar pukul 12.00 waktu setempat, ketika satu bus yang membawa 24 WNI tiba di Bir Ali. Petugas haji di lokasi pun bingung lantaran tidak ada jadwal kedatangan jemaah haji Indonesia ke Bir Ali untuk Miqat saat itu. Setelah diperiksa, para jemaah mengaku sebagai jemaah haji furoda.
Mereka menyatakan sebagai jemaah Furoda, sehingga petugas tidak melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen perhajian yang seharusnya mereka bawa. Namun, setelah pemeriksaan, jemaah tersebut kembali ke bus namun dicegat oleh pihak Masyariq sebelum berhasil meninggalkan Bir Ali.
Pihak Masyariq menyatakan bahwa 24 jemaah tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen perhajian yang diminta. Mereka disebut-sebut hanya memiliki visa umrah. Akibatnya, pihak Masyariq melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat.