Haryomo mengatakan, saat ini mereka meminta kepada instansi untuk menyampaikan rincian mengenai formasi yang dibutuhkan. Sementara formasi yang telah diumumkan oleh Menteri PANRB masih bersifat umum dan belum terperinci.
Selanjutnya, instansi akan menyampaikan kepada BKN mengenai jabatan-jabatan yang diperlukan, yang kemudian akan diverifikasi dan divalidasi. Setelah itu, informasi tersebut akan disampaikan kembali oleh Menteri PANRB untuk ditetapkan ulang.
“Nanti disampaikan oleh Pak Menteri lalu ditetapkan kembali,” ujarnya.
3. Proses seleksi meliputi administrasi, SKD, dan SKB