“Nanti disampaikan oleh Pak Menteri lalu ditetapkan kembali,” ujarnya.
3. Proses seleksi meliputi administrasi, SKD, dan SKB
Dia menyebutkan, seleksi CASN terdiri dari tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Seleksi kompetensi dasar meliputi wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan karakteristik pribadi. Pelamar hanya bisa mengikuti seleksi kompetensi bidang setelah lulus seleksi kompetensi dasar. Seleksi kompetensi bidang menilai kemampuan teknis yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
“Jadi, semua kompetensi akan diujikan termasuk nanti kaitannya dengan radikalisme. Itu diujikan kepada para pelamar,” ucapnya.