Haryomo menjelaskan, meskipun proses seleksi CASN dilakukan sebanyak tiga kali, seorang pelamar hanya dapat mendaftar pada satu tahap seleksi saja.
Artinya, mereka tidak diperbolehkan untuk mendaftar ulang jika tidak lolos pada tahap sebelumnya. Jadi, setelah mengikuti salah satu tahap seleksi, pelamar tidak diizinkan untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya.
“Pokoknya, dia ketika sudah ikut salah satu tahap, gak boleh ikut lagi di tahap selanjutnya,” ujarnya.
2. Instansi diminta menyampaikan rincian formasi yang dibutuhkan