Haryomo menjelaskan, meskipun proses seleksi CASN dilakukan sebanyak tiga kali, seorang pelamar hanya dapat mendaftar pada satu tahap seleksi saja.
Artinya, mereka tidak diperbolehkan untuk mendaftar ulang jika tidak lolos pada tahap sebelumnya. Jadi, setelah mengikuti salah satu tahap seleksi, pelamar tidak diizinkan untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya.
“Pokoknya, dia ketika sudah ikut salah satu tahap, gak boleh ikut lagi di tahap selanjutnya,” ujarnya.
2. Instansi diminta menyampaikan rincian formasi yang dibutuhkan
Haryomo mengatakan, saat ini mereka meminta kepada instansi untuk menyampaikan rincian mengenai formasi yang dibutuhkan. Sementara formasi yang telah diumumkan oleh Menteri PANRB masih bersifat umum dan belum terperinci.
Selanjutnya, instansi akan menyampaikan kepada BKN mengenai jabatan-jabatan yang diperlukan, yang kemudian akan diverifikasi dan divalidasi. Setelah itu, informasi tersebut akan disampaikan kembali oleh Menteri PANRB untuk ditetapkan ulang.