Tidak semua pihak ketiga dalam pengurusan sertifikat halal adalah calo. Ada konsultan halal resmi yang dapat membantu pelaku usaha. Berikut perbedaannya:
Konsultan resmi memahami alur sertifikasi halal dan bisa menjelaskan prosesnya secara transparan.
Calo menawarkan jalan pintas dengan biaya lebih mahal tanpa kejelasan prosedur.
Pastikan memilih konsultan yang benar-benar memiliki pemahaman mendalam dan dapat memberikan arahan yang tepat.
Pelaku usaha harus mengetahui tahapan dalam memperoleh sertifikat halal, yaitu:
1 Pendaftaran melalui platform resmi BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
2 Pemeriksaan dokumen dan audit lapangan oleh LPH yang ditunjuk.
3 Penetapan kehalalan oleh MUI setelah hasil audit keluar.
4 Penerbitan sertifikat halal jika semua syarat terpenuhi.