Sunindyo menegaskan bahwa yang bersangkutan telah melanggar hukum dengan melakukan penambangan tanpa izin, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Anak buah dari Sunindyo juga sedang mengembangkan perkaranya menjadi perkara pidana dalam undang-undang lainnya yang berkaitan dengan pertambangan.
Dalam rangka menghitung potensi kerugian negara akibat kegiatan penambangan ilegal ini, Ditjen Minerba masih terus melakukan perhitungan yang memerlukan keterlibatan lembaga terkait yang memiliki kompetensi dalam menghitung kerugian negara. Dengan demikian, terus dilakukan upaya untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku pertambangan ilegal, serta mendapatkan keadilan bagi negara Indonesia.
Aktivitas pertambangan ilegal ini memberikan kerugian yang cukup besar bagi negara. Selain menimbulkan kerugian finansial karena hilangnya potensi penerimaan negara, aktivitas ini juga meninggalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal perlu dilakukan secara tegas dan berkelanjutan, dengan melibatkan kerjasama antara aparat penegak hukum, pihak berwenang, dan masyarakat setempat.