Kasus seperti ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak, baik individu maupun pemerintah, untuk secara serius menangani masalah utang dan potensi konflik yang bisa muncul akibatnya. Perlakuan kekerasan dalam menyelesaikan utang tidak bisa dianggap remeh, dan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemerintah setempat perlu mengambil peran aktif dalam menyelesaikan perselisihan utang agar tidak sampai berujung pada kekerasan fisik. Langkah-langkah preventif seperti sosialisasi dan mediasi dalam menyelesaikan masalah utang sebaiknya ditingkatkan, serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan harus dilakukan secara tegas.
Selain itu, masyarakat juga perlu dilibatkan dalam upaya pencegahan konflik akibat masalah utang. Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya penyelesaian masalah utang secara damai dan hukum harus terus ditingkatkan melalui berbagai sosialisasi dan pendekatan komunitas.
Kejadian di Aceh ini juga seharusnya menjadi momentum bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap isu kekerasan akibat masalah utang. Masyarakat perlu bersatu dalam membantu korban kekerasan akibat utang untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak.