Sebelumnya telah dilaporkan bahwa pedagang bernama Amen dilaporkan oleh petugas Dishub Medan ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekonomi (UU ITE). Laporan tersebut berasal dari tuduhan bahwa Amen telah menuduh anggota Dishub Medan memalaknya dengan meminta martabak secara cuma-cuma. Tuduhan ini diungkapkan secara viral melalui sebuah video.
Amen mengatakan bahwa petugas Dishub Medan meminta martabak secara cuma-cuma melalui juru parkir. Hal ini dikonfirmasi oleh RA, seorang juru parkir yang juga turut diduga diperintahkan oleh petugas Dishub Medan.
Di sisi lain, Kepala Dishub Medan, yaitu Iswar, membantah bahwa anak buahnya melakukan pemalakan. Ia juga mengungkapkan bahwa PLN mencabut meteran listrik yang biasa digunakan oleh Amen untuk berjualan di trotoar di Jalan Gajah Mada Medan dengan menggunakan mobil.