Hasil autopsi mengungkap fakta mengerikan. Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyebut bahwa tubuh AYP penuh luka memar, termasuk di dahi, kelopak mata, bibir, lengan, jari kaki, punggung, paha, hingga dada. Bahkan, ditemukan luka serius pada empedu dan tenggorokan.
Lebih tragis lagi, Iqbal diduga melakukan kekerasan ekstrem dengan cara menggantung AYP menggunakan handuk di kamar mandi hingga kaki korban tergantung. “Itu yang membuat tulang lehernya patah,” kata Gidion.
Pelaku Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah bukti kekerasan ditemukan, Zul Iqbal langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua agar lebih berhati-hati dalam menitipkan anaknya, bahkan kepada orang yang sudah dikenal. Polisi terus mendalami motif pelaku dalam kasus keji ini.