Menurut Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, penganiayaan bermula ketika korban bersama temannya menggelar acara makan bersama. Setelah ditelepon ibunya, korban langsung pulang. Saat di perjalanan, korban dan temannya dilempari batu, hingga terjatuh dari motor dan langsung dihajar para pelaku.
Rekan korban yang mengemudikan sepeda motor melarikan diri. Sementara korban yang terjatuh menjadi bulan-bulanan warga.“Para pelaku mengaku melakukan pengeroyokan karena terganggu dengan knalpot berisik motor korban,” kata Kapolres, Jumat (7/6/2024). Sosialisasi dan penegakan hukum yang tegas perlu dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan agar masyarakat dapat lebih aware terhadap dampak buruk dari penggunaan knalpot 'brong' ini.
Selain itu, pendekatan pendidikan juga perlu dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Mulai dari tingkat sekolah, penting untuk memberikan edukasi kepada para pelajar tentang pentingnya menghormati lingkungan dengan cara menghindari penggunaan knalpot 'brong' yang berisik dan meresahkan.