Terkini pelaku LA masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan."Kami menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana palinjg lama 20 tahun." pungkas Iwan.
Kasus sembunyikan sabu dalam bungkus rokok ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penyelundupan narkotika. Selain bekerja sama dengan pihak kepolisian, masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, terutama terkait dengan peredaran narkotika. Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Semua pihak diharapkan dapat bersinergi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di masyarakat. Kasus sembunyikan sabu dalam bungkus rokok yang berhasil diungkap oleh Polres Sukabumi Kota merupakan bukti nyata bahwa kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat dapat memberikan hasil yang positif dalam upaya memberantas peredaran narkotika.