Salah satu pelaku yang tertangkap, Soni Affandi mengutarakan bahwa usahanya membuat petasan ini baru dimulai sebulan lalu dan petasan ini dibuat memang dipersiapkan menjelang lebaran.
Kedua pelaku yang membuat ribuan petasan yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat ini terancam Pasal (1), (3) UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dan lembaran Negera Nomor 78 Tahun 1951 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.