Setelah dimintai keterangan, sembilan wanita yang terjaring dengan terang-terangan mengaku bahwa mereka adalah PSK. Selanjutnya, para PSK muda itu disebut-sebut bakal disidangkan pada 6 Oktober 2017 di Kejari Denpasar.
"Untuk tindakan tegas kami akan melakukan Tindak Pidana Ringan pada tanggal 6 Oktober mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar,’’ ujarnya.
Meski Satpol PP Denpasar telah melakukan banyak operasi penertiban, namun saat ini sejumlah lokalisasi PSK masih beroperasi. Contohnya lokalisasi di Padang Galak, Denpasar dan Jalan Danau Tempe, Denpasar. Bahkan sekarang ini, jumlahnya bertambah dari sebelumnya.
Lokalisasi di Jalan Danau Poso, Denpasar juga masih beroperasi. Hal ini dapat diketahu dengan jelas saat malam hari banyak PSK berseliweran di jalan tersebut khususnya pada pukul 21.00-04.00 WITA.