‘’Tindakan ini kita lakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa ada lokasi prostitusi di kawasan tersebut,’’ ujar Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana.
Setelah dimintai keterangan, sembilan wanita yang terjaring dengan terang-terangan mengaku bahwa mereka adalah PSK. Selanjutnya, para PSK muda itu disebut-sebut bakal disidangkan pada 6 Oktober 2017 di Kejari Denpasar.
"Untuk tindakan tegas kami akan melakukan Tindak Pidana Ringan pada tanggal 6 Oktober mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar,’’ ujarnya.
Meski Satpol PP Denpasar telah melakukan banyak operasi penertiban, namun saat ini sejumlah lokalisasi PSK masih beroperasi. Contohnya lokalisasi di Padang Galak, Denpasar dan Jalan Danau Tempe, Denpasar. Bahkan sekarang ini, jumlahnya bertambah dari sebelumnya.