Dedi Akbar, seorang pria berusia 38 tahun dari Kota Pariaman, Sumatera Barat, telah melakukan tindakan keji dengan menganiaya anak tirinya yang berusia 3 tahun hingga menyebabkan kematian. Motif dari tindakan kejamnya karena kesal melihat anak tirinya buang air besar (BAB) sembarangan. Kejadian tragis ini menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan keprihatinan mendalam.
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, mengungkapkan bahwa peristiwa mengerikan tersebut terjadi di rumah korban di Kelurahan Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Kamis lalu. Sang ibu korban yang sedang berjualan di pasar menitipkan anaknya kepada pelaku ketika kejadian terjadi.
Saat itu, anak tersebut mengalami diare dan melakukan BAB sembarangan. Melihat kondisi tersebut, pelaku merasa sangat kesal dan akhirnya menganiaya anak tirinya hingga menyebabkan kematian.
Tindakan kejam Dedi Akbar ini menjadi peringatan penting bagi seluruh masyarakat tentang pentingnya pengendalian emosi dan pengasuhan anak yang penuh kasih sayang. Penyebab kematian anak akibat kekerasan dalam rumah tangga, terlebih oleh orang tua ataupun anggota keluarga, merupakan sebuah kejadian yang sangat memprihatinkan.
Kasus seperti ini memerlukan tindakan hukum yang tegas serta peningkatan kesadaran akan perlindungan anak. Mengutip data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kasus-kasus kekerasan terhadap anak masih cukup tinggi di Indonesia. Implementasi undang-undang perlindungan anak perlu ditingkatkan agar kasus serupa tidak terus terulang. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang lebih masif dan efektif mengenai perlindungan anak agar seluruh masyarakat memahami pentingnya peran mereka dalam melindungi anak.