Tampang

Pria di Banyumas Cabuli Remaja 14 Tahun dengan Modus Ritual Pengusiran Makhluk Halus

12 Apr 2025 21:29 wib. 52
0 0
Ilustrasi pelaku.(KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
Sumber foto: Kompas.com

Pelaku Mengaku dan Dilaporkan ke Polisi

Keluarga korban kemudian memastikan kebenaran cerita tersebut kepada SAR. Pelaku ternyata mengakui perbuatannya, sehingga keluarga melaporkannya ke polisi. SAR kini ditahan bersama barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku.

Jerat Hukum untuk Pelaku

Kasus ini sedang ditangani oleh Polresta Banyumas. SAR dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?