Pelaku Mengaku dan Dilaporkan ke Polisi
Keluarga korban kemudian memastikan kebenaran cerita tersebut kepada SAR. Pelaku ternyata mengakui perbuatannya, sehingga keluarga melaporkannya ke polisi. SAR kini ditahan bersama barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku.
Jerat Hukum untuk Pelaku
Kasus ini sedang ditangani oleh Polresta Banyumas. SAR dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.