Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Tindakan hukum ini bertujuan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan di bidang perikanan, yang dapat memberikan efek preventif bagi pihak-pihak lain yang berniat untuk melakukan praktik ilegal yang serupa.
Kasus penyelundupan BBL ini memberikan gambaran bahwa penyelundupan sumber daya alam tidak dapat dianggap remeh. Selain melanggar hukum, tindakan ilegal semacam ini juga merugikan negara serta dapat memberikan dampak negatif bagi ekosistem laut. Pasal 92 Undang-Undang Perikanan harus dijalankan dengan tegas dan konsisten agar mampu memberikan efek jera serta mengurangi praktik penyelundupan sumber daya laut yang merugikan.
Kepolisian bertekad untuk terus mengawasi dan menindak tegas praktik ilegal di bidang perikanan guna memastikan keberlanjutan sumber daya alam laut Indonesia. Dukungan dari masyarakat untuk melaporkan praktik ilegal yang terjadi akan sangat membantu Polri dalam memutus mata rantai kejahatan di sektor ini. Dengan adanya tindakan tegas terhadap kasus penyelundupan BBL ini, Polri berharap dapat memberikan pesan bahwa upaya penyelundupan sumber daya alam laut akan dihadapi dengan serius serta konsekuensi hukum yang berat.