AKP M Debby menyebut, korban GB kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Karimun. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku di Kecamatan Batu Aji, Batam."Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana pengeroyokan pada hari Jumat (5/7) Kecamatan Batu Aji, Kota Batam," ujarnya.
Dari pengungkapan itu polisi juga turut menyita beberapa barang bukti berupa kaos lengan pendek warna hitam, celana pendek, sepeda motor dan 3 unit handphone. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan."Para pelaku terancam dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan," ujarnya.
Kebijakan penegakan hukum terhadap kasus-kasus seperti ini perlu diperketat agar masyarakat terlindungi dari ancaman kekerasan yang dapat timbul karena transaksi ilegal. Pihak kepolisian harus dapat memantau, menindak, dan memberikan efek jera terhadap pelaku dalam aktivitas ilegal seperti open bo agar dapat menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi ilegal seperti open bo. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran terhadap resiko yang mungkin timbul dari aktivitas ilegal yang mereka lakukan. Diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih aktivitas yang aman dan tidak melanggar hukum.