"Secepatnya lah (pemanggilan saksi), kita hari ini sudah mulai. kita akan kumpulkan bukti-bukti yang penting semua pihak mendukung," kata dia.
Wawan mengatakan bahwa kasus ini sebelumnya sudah diselesaikan dengan musyawarah. Namun hal tersebut tidak akan menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
"Saya dengar dulu mereka sudah ada musyawarah dan lain sebagainya, tapi kalau memang bearti dari pihak korban masih kurang puas dan saya juga dengar kedua belah pihak ada win-win solutioun, sudah ada sejenis musyawarah uang duka katanya seperti itu tapi itu tidak mengurangi pidana dan tidak menghentikan penyelidikan. Uang duka itu sepertinya kemanusiaan saja, kalau pidana tidak hilang begitu saja," tegas Wawan.