Pembunuhan wanita inisial RK (25) oleh suaminya JN (37) membuat geger warga Ciputat, Tangerang Selatan. Kejadian ini terjadi pada Selasa dini hari, tepatnya 17 Juni 2025, dan mengundang perhatian serta keprihatinan publik. Kronologi kejadian ini dimulai ketika polisi menerima laporan yang mengindikasikan adanya dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jalan Rusa 4, Pondok Raji, Ciputat Timur.
Menurut informasi yang dihimpun, sekitar pukul 01.00 WIB, JN diduga melakukan tindak kekerasan yang berujung pada pembunuhan istrinya RK. Salah satu tetangga yang mendengar keributan di rumah pasangan tersebut, segera melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. Ketika petugas sampai di lokasi, JN sudah berada di luar rumah dan meminta tetangganya untuk memanggil polisi dengan kalimat yang mengundang keheranan.
Setelah polisi tiba, mereka menemukan RK dalam keadaan terluka parah di dalam rumah. Meskipun petugas medis yang segera dipanggil untuk memberikan pertolongan, nyawa RK tidak dapat diselamatkan. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa terdapat banyak luka di tubuh korban, yang diduga merupakan akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh JN.