Menurut Arie, penangkapan dilakukan tepat di Pasar Muara Soma Batang Natal. Kedua tersangka, RMA alias R dan SY, merupakan warga jalan Teluk Bayur Kota Padang Sumatera Barat. Saat ini, pihak kepolisian telah membawa salah satu dari kedua tersangka tersebut untuk mengungkap asal-usul pengambilan atau pembelian barang haram tersebut.
Lebih lanjut, Bener Paloh menyatakan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengamankan barang bukti berupa lima goni ganja kering seberat 154 kg dengan 140 bal yang dibalut lakban berwarna kuning. Selain itu, Polres Mandailing Natal juga mengamankan satu unit mobil mini bus merek Toyota Avanza berwarna silver. Mobil tersebut digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut. Selain itu, personel kepolisian juga berhasil mengamankan satu unit ponsel pintar android dan sebuah bong sebagai alat hisap sabu milik kedua pelaku. Penangkapan pelaku dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polsek Batang Natal.
Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Mandailing Natal. Dengan berhasilnya penyergapan ini, Polres Madina telah memberikan sinyal kuat kepada para pengedar narkoba bahwa tindakan penyelundupan dan peredaran narkoba tidak akan ditoleransi di wilayah hukum mereka. Hal ini tentu saja menjadi kabar baik bagi masyarakat yang menginginkan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.