Tidak tanggung-tanggung, Polisi Resor (Polres) kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering sebanyak 154 kilogram (kg) menuju Sumatera Barat.
Sebuah tindakan penegakan hukum yang berhasil dilakukan oleh Polisi Resor (Polres) kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara telah berhasil mencegah peredaran narkoba jenis ganja kering sebanyak 154 kilogram (kg) yang hendak diselundupkan ke Sumatera Barat. Kedua pelaku kurir yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
AKBP Arie Sofhandi Palor,SH,Sik Kapolres Mandailing Natal, saat diwawancarai oleh wartawan pada hari Jumat (08/09/2024), mengungkapkan bahwa kedua tersangka mengaku bahwa ini adalah kali pertama mereka melakukan kegiatan penyelundupan ganja dari samping Lapas Panyabungan, melewati daerah kecamatan Tambangan, lalu melintas ke kawasan Pantai Barat Madina. Pihak kepolisian menerima laporan dari warga terkait upaya penyelundupan sebelumnya yang melibatkan 110 kg ganja kering yang hendak dibawa ke Sumatera Barat. Berdasarkan informasi tersebut, personel Polres Madina segera menelusuri dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku kurir tersebut.