"Dari para saksi mata, saat kejadian Unding ada kebun. Dia menginap di rumah kebun, jadi tidak ada keterlibatan dia. Namanya disebut spontan saja, karena pelaku panik dan mencari kambing hitam,"lanjutnya. Bahkan celana jeans yang disebutkan pelaku ternyata tak muat di badan Unding. Celana tersebut ternyata milik pelaku sendiri.
Pengakuan pelaku, dengan seluruh keterangan saksi dan fakta yang ada, korban akhirnya memilih mengakui perbuatannya. Pelaku membunuh korban setelah cekcok. Pelaku kesal karena korban tak kunjung memberi kepastian kapan akan menikahinya. "Sementara tetangga dan teman teman korban tahunya mereka sudah nikah siri. Karena memang korban sudah tiga tahun berpacaran, dan pulang ke rumah korban," kata Lusgi. Peristiwa cekcok sebenarnya sudah sering terjadi dan diketahui anak-anak korban.
Namun puncaknya, terjadi Selasa 25 Juni 2024 malam, pelaku tega menusuk leher korban dan dada korban, hingga korban tewas kehabisan darah. Pelaku, dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP, Subsider pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3), lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya diberitakan, seorang honorer Pemda Nunukan, Yohanes Sutoyo (44) terbunuh dengan luka senjata tajam di leher, Selasa (25/6/2024) pukul 03.00 wita.
Pemerintah kabupaten Nunukan, dalam hal ini, diharapkan untuk lebih memperhatikan kesejahteraan mental dan emosional dari para pegawai honorer, serta memberikan perlindungan yang lebih memadai bagi mereka. Ketersediaan layanan konseling dan dukungan psikologis seharusnya dianggap sebagai suatu kebutuhan mendesak bagi para pegawai honorer, terutama sebagai tindakan pencegahan untuk mencegah terulangnya insiden tragis seperti ini di masa depan.