Padahal, tindakan ini bertentangan dengan regulasi standar kualitas bahan bakar di Indonesia. Pencampuran ilegal ini bukan hanya merugikan negara dari sisi finansial, tetapi juga dapat berdampak buruk pada kualitas BBM yang digunakan oleh masyarakat.
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun. Angka ini mencerminkan dampak besar dari praktik ilegal yang dilakukan dalam jangka waktu yang cukup lama.
“Dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Kami akan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” ujar Abdul Qohar dalam keterangannya.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa semua pelaku ke meja hijau. Sejumlah aset milik para tersangka telah disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi ini. Pemerintah diharapkan dapat memperketat pengawasan dalam pengelolaan bahan bakar minyak agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.