Tahun lalu, Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berhasil menyelesaikan pemblokiran 10.056 situs judi online. Dalam beberapa kasus pengungkapan kejahatan judi online, polisi menemukan pola penawaran masif melalui berbagai platform internet.
Tindakan ilegal oleh situs judi online sangat merugikan masyarakat secara luas. Selain itu, keberadaan situs judi online juga kerap kali menjadi sarang transaksi ilegal dan pencucian uang. Dengan peredaran uang sebesar Rp685,5 miliar, tindakan ilegal ini dapat merusak sektor keuangan dan juga membahayakan masyarakat yang terlibat dalam praktik judionline.