Tampang

Menkum, 19 Ribu Narapidana Akan Diberi Amnesti, Diumumkan Sebelum Lebaran

17 Feb 2025 22:05 wib. 59
0 0
Menkum, 19 Ribu Narapidana Akan Diberi Amnesti, Diumumkan Sebelum Lebaran
Sumber foto: Google

Pemberian amnesti ini, menurut Menkum, bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan niat baik untuk memperbaiki diri. Program ini diharapkan bisa mempercepat proses rehabilitasi sosial para narapidana dan membantu mereka kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi tantangan besar bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Namun, pemberian amnesti ini tetap harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Hal ini mengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara memberikan kesempatan kedua bagi narapidana dan melindungi keselamatan serta ketertiban masyarakat.

Pemberian amnesti ini menjadi perhatian publik yang cukup besar. Sebagian kalangan menyambut positif keputusan pemerintah ini sebagai bagian dari reformasi sistem pemasyarakatan yang lebih humanis. Mereka berharap kebijakan ini dapat membantu memperbaiki sistem hukum dan memberikan kesempatan kepada narapidana untuk menjalani hidup yang lebih baik setelah menjalani masa hukuman.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

5 Penemuan Hebat yang Tak Disengaja
0 Suka, 0 Komentar, 29 Jan 2018
jokowi ahok
0 Suka, 0 Komentar, 14 Feb 2019

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?