Pemberian amnesti ini, menurut Menkum, bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku dan niat baik untuk memperbaiki diri. Program ini diharapkan bisa mempercepat proses rehabilitasi sosial para narapidana dan membantu mereka kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi tantangan besar bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Namun, pemberian amnesti ini tetap harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Hal ini mengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara memberikan kesempatan kedua bagi narapidana dan melindungi keselamatan serta ketertiban masyarakat.
Pemberian amnesti ini menjadi perhatian publik yang cukup besar. Sebagian kalangan menyambut positif keputusan pemerintah ini sebagai bagian dari reformasi sistem pemasyarakatan yang lebih humanis. Mereka berharap kebijakan ini dapat membantu memperbaiki sistem hukum dan memberikan kesempatan kepada narapidana untuk menjalani hidup yang lebih baik setelah menjalani masa hukuman.