Pertanyaannya, kenapa Rancangan Undang – Undang Anti Teroris di NKRI ini sangat sulit disahkan oleh anggota DPR RI ? apakah Dewan Perwakilan Rakyat sudah tidak lagi peduli dengan masyarakat Indonesia? Apakah pekerjaan Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI hanya sibuk memperjuangkan kepentingan dirinya sendiri? Kenapa UUD MD3 yang menguntungkan para DPR RI itu sangat cepat dan sangat mudah, semudah membalikkan telapak tangan mengesahkannya???
Masyarakat Indonesia tidak akan tinggal diam. Masyarakan akan terus menyuarakan bahwa teroris harus dijauhkan dari tanah NKRI. Masyarakat Indonesia tidak takut dengan aksi Teroris. Teroris hanya bisa membunuh tubuh, tapi semangat juang dan jiwa anak bangsa tidak bisa terbunuh.