Saat korban dalam keadaan terduduk, pelaku menusuk lengan kanan korban sebanyak dua kali dan menusuk bagian dada sebelah kiri dua kali menggunakan gunting dahan. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri karena dikejar warga yang mendengar teriakan korban.
Korban Dilarikan ke Puskesmas, Pelaku Ditangkap Polisi
Warga yang melihat kejadian segera membantu korban dan membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara itu, kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap AB dan menetapkannya sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti juga diamankan, termasuk gunting dahan yang digunakan dalam penganiayaan, pakaian korban, hasil visum, serta keterangan dari saksi-saksi.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Atas perbuatannya, AB kini mendekam di sel tahanan Polsek Tenayan Raya. Ia dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat yang dapat mengancam keselamatan korban. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan detail lain terkait kasus ini.