Pelaku AA, yang sebelumnya telah memiliki keluarga di Bone, Sulawesi Selatan, kini dihadapkan pada tuduhan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Penangkapan pelaku yang berhasil dilakukan dalam waktu singkat ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan ekstrem dan hubungan daring yang berujung tragis.
Peristiwa tragis ini sempat menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan daring melalui media sosial TikTok. Hubungan terlarang antara pelaku dan korban menjadi bukti bahaya yang mungkin terjadi ketika hubungan semacam ini tidak dielaborasi secara hati-hati dan hanya didasarkan pada percakapan daring melalui aplikasi.
Kesadaran dan pengawasan dari lingkungan sekitar terhadap aktivitas daring yang dilakukan oleh keluarga dan teman-teman juga menjadi penting. Pemerintah dan institusi terkait perlu memberikan edukasi dan memberlakukan aturan yang membatasi akses anak-anak dan remaja terhadap konten yang tidak sesuai dan berbahaya di media sosial.
Selain itu, perlunya tindakan pencegahan yang lebih tegas terhadap pelaku kekerasan ekstrem dan tindak kejahatan daring juga harus diperhatikan. Kriminalitas yang terkait dengan media sosial menuntut kerjasama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat untuk memastikan lingkungan digital yang aman dan bertanggung jawab bagi semua penggunanya.