Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia berhasil menangkap Ali Sandjaja Boedjdarmo (ASB), Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), yang terlibat dalam kasus impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Penangkapan ini menambah jumlah tersangka dalam kasus besar yang telah mencoreng dunia bisnis impor di Indonesia.
ASB ditangkap oleh Kejagung setelah menjadi buron dalam kasus impor gula yang merugikan negara dan masyarakat. Setelah proses penangkapan, Ali Sandjaja Boedjdarmo langsung dibawa ke Rutan Salemba Kejagung dan ditahan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung. Sebelum dilakukan penahanan, ASB menjalani pemeriksaan medis di RSPAD Jakarta dan RS Adyaksa Ceger untuk memastikan kondisinya.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa meski sempat menjalani observasi medis, proses hukum terhadap ASB tetap berjalan sesuai prosedur. Penangkapan ini menjadi langkah besar dalam pengungkapan kasus impor gula yang melibatkan beberapa pihak berpengaruh.
"Ali Sandjaja Boedjdarmo kini resmi menjadi tersangka dan kami telah melakukan penahanan. Ini merupakan upaya serius Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus impor gula yang melibatkan banyak pihak," ujar Harli Siregar dalam konferensi pers, Kamis (6/2/2025).