Mustofa ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menerima suap sebesar 2,7 miliar yang diberikan oleh kedua tersangka lainnya yaitu Ockyanto yang menjabat sebagai Permit and regulatory Division Head PT Tower bersama Infrastructure dan satu tersangka suap lainnya, Onggo wijaya yang menjabat sebagai Direktur Operasi PT Profesional telekomunikasi Indonesia.
Tak hanya kasus suap terkait perijinan pembangunan menara telekomunikasi, Mustofa juga diduga menerima gratifikasi terkait proyek-proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto selama menjabat sebagai bupati Mojokerto.