Penuntut umum memutuskan Ridho terkena tindak pidana menyalahgunakan narkoba untuk diri sendiri dan bersama-sama, sebagai mana dalam dakwaan pasal 127 Jo Pasal 132 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pihak Ridho Roma hingga kini masih tetap berharap putra pedangdut Roma Irama itu masih mendapatkan kesempatan rehabilitasi.
"Kita masih menunggu dari hasil pledoi nanti minggu depan. Tentunya kita mengharapkan, majelis hakim untuk bisa di rehab kembali seperti yang hasil assesment itu. Karena, Ridho sudah di rehab dari tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan dan sampai keputusan keadilan," jelas Ismail lagi.