“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami, bukan hanya terhadap sistem, tapi juga terhadap korban secara personal,” imbuh Joni.
Langkah Pencegahan: Pelatihan Petugas dan Sosialisasi Anti-Pelecehan
Sebagai bentuk antisipasi, KAI Commuter rutin melakukan pelatihan terhadap jajaran frontliner agar mereka sigap merespons laporan dari pengguna. Seluruh petugas di stasiun maupun di dalam kereta dipastikan telah dibekali pemahaman Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani kasus pelecehan.
Pihaknya juga terus menyuarakan kampanye "Berani Speak Up!" dengan mengajak seluruh pengguna untuk tidak takut melaporkan tindakan pelecehan yang mereka alami atau saksikan.
Saluran Pengaduan Terbuka untuk Korban dan Saksi
KAI Commuter mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan pelecehan melalui berbagai kanal resmi, seperti:
Selain itu, pengumuman terkait bahaya dan konsekuensi hukum pelecehan seksual juga disiarkan secara rutin di stasiun dan dalam perjalanan KRL.
Mengacu pada UU TPKS, Pelaku Dihukum Berat
Langkah KAI Commuter ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menyebutkan bahwa pelaku kekerasan atau pelecehan seksual dapat dijerat dengan hukuman berat.