Setelah itu, bukannya dibawa pulang NI malah ditinggalkan begitu saja di lokasi saat ia disetubuhi. Setelah kejadian itu, IYS pergi menghilang tanpa kabar. Setelah sebulan, NI menyadari bahwa ia telat haid. Hal itu dipastikan bahwa NI telah mengandung anak IYS dg usia kandungannya genap satu bulan.
Karena perbuatannya, IYS dijerat pasal 81 juncto Pasal 82 Undang – Undang (UU) RO NOmor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.