Menurut Kombes Ade Ary Syam, pelaku dan orangtua korban sebenarnya baru saling kenal selama dua bulan sebelum kejadian ini terjadi. Pada hari Minggu, 27 Oktober 2024, pelaku datang ke rumah korban di kawasan Cakung, Jakarta Timur dengan maksud untuk meminjam uang. Saat itu, orangtua korban sedang berjualan di sekitar rumah dengan membawa anaknya. Tanpa curiga, pelaku kemudian menggendong korban dan berencana membawa korban untuk meminjam sepeda motor. Orangtua korban tidak menaruh curiga, namun kemudian mengetahui bahwa korban telah dibawa oleh pelaku.
Orangtua korban berusaha mencari keberadaan korban namun tidak berhasil menemukannya. Pada hari berikutnya, Babinkamtibmas mendatangi orangtua korban untuk menanyakan perihal berita viral tentang penculikan dan menunjukkan gambar anak tersebut. Atas kejadian ini, korban saat ini telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diberikan oleh lembaga pemerhati anak serta UPT PPPA. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya, termasuk mengakui bahwa sebelum menculik korban, dia telah menyiapkan pisau dapur yang diambilnya dari rumah orangtua korban.