Sunarto menegaskan bahwa sebagai pihak yang berwenang dalam sistem peradilan, hakim harus mampu memutus sebuah perkara berdasarkan fakta dan bukti yang cukup kuat. Menurutnya, keputusan hakim seharusnya tidak didasarkan semata-mata pada keyakinan pribadi, namun harus menjadi hasil dari analisis yang matang terhadap semua bukti yang diajukan dalam persidangan.
Respons dari Ketua MA ini menjadi sorotan, karena menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara pihak yudisial terkait penegakan hukum atas kasus korupsi yang terus menjadi persoalan serius di Indonesia. Seiring dengan itu, penegakan hukum terkait korupsi juga menjadi ujian bagi independensi lembaga peradilan.
Di sisi lain, terdapat juga suara yang mendukung keputusan hakim dalam memutus perkara Harvey Moeis. Mereka berpendapat bahwa vonis yang diberikan sudah sesuai dengan pertimbangan hukum yang ada, dan tidak seharusnya dipolitisasi. Mereka menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan tidak dipengaruhi oleh tekanan dari pihak manapun.