AKBP Reonald Simanjuntak, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, menyatakan komitmen penuh dalam proses penyidikan.
“Sudah pasti Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut,” tegas Reonald.
“Mohon doa supaya bisa terungkap dan kejahatan tersebut bisa kita hentikan dan tidak terulang di Republik Indonesia,” tambahnya.
Komdigi: Pelanggaran Berat, Terutama terhadap Hak Anak
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengecam keras keberadaan grup yang memuat fantasi dewasa terhadap keluarga kandung, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Ia menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran berat terhadap norma sosial dan hukum yang berlaku.
“Grup itu memuat konten fantasi dewasa terhadap keluarga kandung, khususnya anak di bawah umur. Ini jelas bertentangan dengan nilai, norma, dan perlindungan hak anak,” ujar Alexander.